Kabarminang – Tiga pengedar sabu-sabu inisial NA (22), AA (32) dan DE (26), ditangkap Polsek Kampar Kiri di dua lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menrima laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas para pelaku di wilayah tersebut.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, mengatakan penangkapan pertama dilakukan dibawah Tugu Khatulistiwa, Dusun Khatulistiwa, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku ditangkap berinisial NA (22), warga setempat.
“Dari NA diamankan barang bukti berupa sabu-sabu,” katanya melalui keterangan tertulisnya Senin (29/9/2025).
Ia mengatakan, penangkapan kedua dilakukan pada 27 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di dalam sebuah rumah di Dusun Sungai Dongku, Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku ditangkap AA (32) dan DE (26), keduanya warga Desa Kebun Durian.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang meresahkan. Dari situ kami melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” tuturnya.
Ia melanjutkan, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri guna proses hukum lebih lanjut.
“Mari sama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik dan lingkungan yang aman,” imbuhnya.