Kabarminang.com – Tiga pemuda diringkus Satresnarkoba Polres Solok di sebuah rumah di Jorong Anau Kadok, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok pada Rabu (26/2) pukul 11.00 WIB.
Kasar Narkoba Polres Solok, Iptu Rico Wijaya menyampaikan ketiga pemuda itu berinisial SA (27) warga Nagari Sungai Janiah, PY (22) warga Nagari Batang Barus dan REA (22) warga Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan.
“Ketiganya ditangkap karena narkoba,” kata dia pada Jumat (28/2).
Ia mengungkapkan bahwa penangkapan perawal dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai tentang adanya tranksasi narkoba di sebuah rumah.
“Laporan itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan menurunkan tim untuk melakukan pengintaian di lokasi,” ujarnya.
Ia melanjutkan setelah memperoleh bukti awal yang memadai, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat penggerebekan, petugas menemukan terduga pengedar dan dua terduga pembeli sedang bertransaksi.
Rico menambahkan, kedua pemuda sebagai pembeli juga menggunakan barang haram tersebut di dalam kamar rumah.