Pelaku utama yang dimaksud Sosmedya adalah Dipa yang kala itu menjadi buron.
Pernyataan Sosmedya akhirnya terbukti bahwa pembunuhan tersebut terkait narkoba. Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa saat penggeledahan di rumah pelaku Dipa, Tim Resmob Polda Sumbar menemukan 4 kg sabu dan 350 butir inex.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti lain diantaranya timbangan elektronik, alat suntik, plastik sabu, 4 unit handphone dan 1 paket sabu bekas pakai.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar guna perkembangan lebih lanjut.
halaman 2 dari 2