Selain itu, pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak berhak menerima gaji ke-13 apabila penghasilannya dibayarkan oleh pihak lain.
Contohnya adalah ASN yang ditugaskan di perusahaan swasta, lembaga internasional, atau penugasan khusus yang pembiayaannya berasal dari instansi non-pemerintah.
Kebijakan ini menegaskan bahwa gaji ke-13 hanya diberikan kepada pegawai yang aktif bekerja dan tetap menerima penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan kata lain, jika seorang ASN tidak menerima gaji dari negara atau memperoleh penghasilan dari pihak lain, maka hak atas gaji ke-13 secara otomatis tidak berlaku.
Ketentuan ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pencairan gaji ke-13, terutama bagi pegawai yang sedang menjalani cuti atau penugasan khusus.
Secara umum, gaji ke-13 tahun 2026 tetap menjadi hak ASN, TNI, dan Polri, namun dengan syarat utama masih aktif dan digaji oleh negara.
















