Penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan akhirnya berhasil. Hilmi mengatakan bahwa pihaknya menangkap DW di Sungai Limau Batu Kangkung, Kecamatan Sungai Rumbai, Darmasraya, pada Minggu (11/1/2026).
“Dia bersembunyi di rumah kakaknya,” tutur Hilmi.
Berdasarkan pengakuan DW, kata Hilmi, DW menyetubuhi TG lima kali, yaitu dua kali di rumah DW, dan tiga kali di Kebun Teh Bangun Rejo, Nagari Lubuk Gadang.
“Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban di kebun teh itu pada April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku dan korban tidak ingat hari dan tanggalnya. Waktu itu pelaku mengajak korban pergi main-main ke kebun teh. Di sana DW merayu kemudian memaksa korban untuk bersetubuh sehingga pada akhirnya korban mau,” tutur Hilmi.
Hilmi mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan DW sebagai tersangka penyetubuh anak di bawah umur. Pihaknya menjerat DW dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang Diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, atau Pasal 473 Ayat 1 dan ayat 2 huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, DW terancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun.















