© 2025 Kabarminang.com
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
© 2025 KabarMinang.com.