“Ada surat pengajuan, surat keterangan dokter, surat jaminan dari pihak keluarga dan prosedur administrasi lainnya,” imbuhnya.
Ia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya, tersangka juga kooperatif selama proses hukum berlangsung. IB tidak pernah mangkir saat diminta hadir di Polres Padang Pariaman untuk penyedikan lebih lanjut.
Diketahui, IB tersandung kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/3) dan ditahan pada Senin (10/3).
Saat itu polisi mengatakan bahwa TI layak ditahan karena berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hanya memiliki riwayat penyakit mag dan tensi tinggi.