Kabarminang — Dua polisi di Polres Pariaman, Bripka IR dan Bripda LMA, dipecat karena kasus sabu-sabu dan korupsi uang koperasi polres. Pemecatan keduanya dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin (15/9/25) di markas polres setempat.
Kepala Polres Pariaman, AKBP Andrenaldo, menegaskan bahwa PTDH merupakan tindakan tegas dari Polri untuk menjaga marwah dan profesionalisme kepolisian.
“PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan, melainkan hasil evaluasi mendalam terhadap pelanggaran yang dilakukan. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga standar etika dan disiplin anggota Polri,” ujarnya.
Sebagai institusi yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, kata Andrenaldo, Polri harus memastikan bahwa setiap anggota tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan moral yang tinggi. Ia menyebut bahwa pelanggaran sekecil apa pun harus ditindak secara tegas agar kepercayaan masyarakat tidak terganggu.
Ia berharap peristiwa itu menjadi pembelajaran berharga bagi semua personel Polres Pariaman untuk selalu menjaga sikap dan perilaku, serta mengedepankan profesionalisme dalam setiap tindakan.
“Disiplin dan integritas adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” ucapnya.
Andrenaldo mengatakan bahwa Polres Pariaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita ingin membangun Polri yang bersih dari pelanggaran, berorientasi pada pelayanan prima, dan memiliki etika yang tinggi. Ini adalah upaya bersama yang harus kita jalankan dengan sungguh-sungguh,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa upacara PTDH itu menjadi momen penting bagi Polres Pariaman dalam menegakkan tata kelola internal yang baik dan mempertegas sikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang merusak nama baik institusi.