“Ada obat yang tidak ditanggung BPJS, dan biayanya mahal,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dalam rangkaian perawatannya, korban telah menjalani pemasangan selang shunt, yaitu selang untuk mengalirkan kelebihan cairan dari rongga otak ke bagian tubuh lain, hingga operasi cangkok kulit.
“Meski telah melewati sejumlah tindakan medis tersebut, kondisinya belum pulih. Kejang dan kekakuan otot masih terjadi. Saya juga khawatir perubahan pada posisi dan bentuk kaki serta jari-jari Celin yang mulai bergeser dan membengkok,” katanya.
Kronologi Penganiayaan
Kejadian itu berawal ketika Septi mengenal ayah tiri korban melalui media sosial pada Februari 2026. Saat itu, laki-laki tersebut mengaku sebagai pengusaha tambang.
Dari perkenalan melalui media sosial tersebut, hubungan keduanya berlanjut hingga mereka menikah siri pada 5 April 2026. Keduanya kemudian menetap di kampung halaman Septi, di Banyumas, Jawa Tengah.
Ia melanjutkan, pelaku awalnya menuding korban mengalami gangguan akibat guna-guna atau santet dan harus menjalani pengobatan alternatif.
“Kekerasan terhadap anak saya mulai terjadi tiga hari setelah pernikahan tersebut. Dia dipukul, ditampar, dan ditendang, serta mengalami kekerasan terkait pengaturan jam tidurnya,” tuturnya.

















