Kabarminang — Sebanyak 63 warga Kota Payakumbuh dicoret sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) karena terindikasi terlibat judi daring atau online.
Kepala Dinas Sosial Payakumbuh, Yon Refli, mengatakan bahwa pihaknya menerima pemberitahuan tentang 63 warga yang dicoret sebagai penerima bansos PKH itu sekitar seminggu yang lalu dari Kementerian Sosial. Pihaknya menerima pemberitahuan itu lewat surat yang berisi nama dan alamat 63 orang tersebut.
“Mereka tersebar di beberapa kecamatan,” ujar Yon Refli kepada Kabarminang.com pada Rabu (8/10).
Yon Refli mengatakan bahwa rekening 63 orang itu terindikasi terlibat judi daring oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Yon Refli menyebut bahwa pihaknya hanya menerima data tersebut tanpa menanyakannya ke Kementerian Sosial. Pihaknya juga tidak memberitahukan informasi itu kepada 63 orang tersebut dengan alasan tidak punya kewenangan untuk menyampaikan hal tersebut.
Seminggu setelah menerima pemberitahuan itu, pihaknya belum menerima komplain dari orang-orang yang namanya dicoret sebagai penerima bansos PKH itu. Kalaupun ada warga yang komplain, kata Yon Refli, pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa karena pihaknya tidak berwenang menghapus atau memasukkan nama warga sebagai penerima bansos PKH.
“Itu kewenangan pemerintah pusat. Kami menerima pemberitahuan saja,” ucapnya.
Pihaknya juga tidak tahu apakah 63 orang itu berhenti menerima bantuan bulan ini atau bulan depan karena bantuan masuk ke rekening penerima tanpa melalui pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Pemko Payakumbuh, Rida Ananda, mengimbau warga kota itu untuk tidak menggunakan uang bansos atau uang apa pun untuk bermain judi daring. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut merugikan warga karena dicoret sebagai penerima bansos oleh pemerintah pusat. Ia mengimbau warga untuk memanfaatkan bansos tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.















