Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga pencuri sepeda motor di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Senin (21/4) pukul 16.30 WIB. Sebelumnya, keduanya terekam kamera pengawas (CCTV) mencuri sepeda motor di parkiran Masjid Nurul Hidayah Bandar Pandung, Tanah Garam, Minggu (20/4).
Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan kedua terduga pencuri yang ditangkap itu ialah NE (50), warga Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, dan S (43), warga Tanah Garam.
“NE terekam CCTV saat mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman Masjid Nurul Hidayah, sedangkan S menunggu di atas motor sambil memantau situasi sekitar,” ujar Oon.
Oon menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicuri ialah Honda Beat FI BA 5732 YQ milik Yos Dendi (53). Ia mengatakan bahwa Yos salat Subuh di masjid itu pada Minggu (20/4) sekitar pukul 05.45 WIB. Setelah salat, katanya, korban tidak melihat motornya lagi. Ia menyebut bahwa korban kemudian melapor ke Polres Solok Kota pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Yos, pihaknya melakukan penyelidikan intensif di lapangan hingga mendapati informasi keberadaan pelaku. Pihaknya menangkap kedua terduga pencuri itu di rumah kontrakan mereka di Tanah Garam pukul 16.30 WIB.
“Dalam penangkapan itu kami mengamankan barang bukti Honda Beat FI BA 5732 YQ, Yamaha Vixion hitam tanpa plat, uang tunai Rp340 ribu dan Rp700 ribu, satu unit mesin gerinda, dan kunci T. Saat penggeledahan kami menemukan alat isap sabu-sabu baru selesai digunakan,” tutur Oon.
Pada hari itu pihaknya juga menangkap AP (35), warga Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, yang terekam kamera pengawas mencuri motor di depan toko Pasar Raya Solok pada Jumat (18/4). Ia mengatakan bahwa AP mencuri motor milik Almoder Chandra (57) saat korban memakirkan sepeda motornya untuk mengantar barang jualannya ke Pasar Pagi dekat Simpang Surya Kota Solok sekitar pukul 05.40 WIB.
“Setelah korban kembali dari mengantarkan barang dagangannya, lebih kurang lima menit korban mendapati sepeda motornya tidak ada di parkiran. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan Honda Beat BA 4495 PR. Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Solok Kota pada Minggu (20/4) sekitar pukul 22.22 WIB,” tutur Oon.
Oon mengatakan bahwa AP juga ditangkap di rumah kontrakan bersama NE dan S. Saat menangkap AP, pihaknya menyita barang bukti Honda Beat hitam kuning terpasang plat nomor BA 5606 QS, uang tunai Rp305 ribu, dan satu lembar STNK Honda Beat BA 4495 PR.