Kabarminang – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dituntut mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup tinggi dari sektor retribusi parkir pada tahun 2026. Target tersebut mengalami kenaikan signifikan sebesar 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yakni mencapai Rp5,4 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan peningkatan target tersebut merupakan langkah strategis menyusul adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk lebih mandiri dengan memaksimalkan potensi pendapatan lokal.
Menurutnya, dengan adanya pemangkasan anggaran pusat, daerah harus lebih kreatif dan optimal menggali potensi PAD, salah satunya dari sektor parkir.
Menutup tahun anggaran 2025, Dishub Kota Padang mencatat realisasi pendapatan retribusi parkir sebesar Rp2,609 miliar dari target Rp3,309 miliar atau setara dengan capaian 79 persen.
Pendapatan tersebut bersumber dari tiga sektor utama kewenangan Dishub, yakni retribusi parkir tepi jalan umum, pemakaian kekayaan daerah berupa mobil derek dari penindakan kendaraan yang melanggar aturan, serta parkir di tempat khusus. Salah satu lokasi parkir khusus yang dimanfaatkan adalah Terminal Koto Lalang, eks terminal truk yang kini dialihfungsikan menjadi lahan parkir milik pemerintah daerah.
Menghadapi lonjakan target pada 2026, Dishub Padang mengaku tetap optimistis dan telah menyiapkan sejumlah langkah taktis. Selain mengoptimalkan potensi yang sudah ada, Dishub akan menyisir titik-titik parkir potensial yang selama ini belum tergarap.
“Tentu dengan target ini kita tetap optimis bisa memaksimalkan pencapaian dengan langkah-langkah strategis, terutama melalui peningkatan kinerja sektor perhubungan, penambahan personel, serta sinergi dengan pihak swasta dan TNI/Polri dalam penindakan,” jelasnya, Selasa (13/1).
Strategi utama Dishub pada 2026 meliputi optimalisasi kontrak juru parkir (jukir) dengan pengawasan ketat terhadap kepatuhan sesuai perjanjian kerja sama. Selain itu, Dishub juga akan menggali potensi baru dengan membuka lahan parkir seiring pertumbuhan UMKM dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Penertiban parkir liar juga menjadi perhatian utama guna memastikan kendaraan parkir di lokasi resmi, sehingga dapat meminimalisir kebocoran pendapatan daerah.
Tak hanya berfokus pada pencapaian target angka, Dishub Kota Padang turut menekankan pentingnya perbaikan citra dan kualitas layanan parkir. Para juru parkir dituntut memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Ances mengimbau masyarakat agar hanya memarkirkan kendaraan di tempat resmi dan membayar retribusi sesuai tarif yang berlaku. Sebagai bentuk profesionalisme, para jukir diwajibkan mengenakan atribut resmi seperti rompi, karcis, dan peluit.
“Kita mengimbau jukir untuk memberikan pelayanan terbaik. Citra pengelolaan parkir tidak boleh lagi negatif. Sikap jukir sangat penting karena parkir bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga manajemen lalu lintas dan pelayanan publik,” tegasnya.
Dengan strategi dan pembenahan tersebut, retribusi parkir diharapkan dapat menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan Kota Padang yang berkelanjutan. (Diskominfo Padang)
















