Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di pinggir Jalan Haji Miskin Palolok, Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (5/8/2026) pukul 14.30 WIB karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial MAP (37 tahun), tinggal di Jalan Haji Miskin Palolok.
Sebelum menangkap MAP, pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang seseorang yang dicurigai sering mengedarkan sabu-sabu di Kelurahan Campago Ipuah. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu terduga pengedar sabu-sabu yang diinforkasikan warga.
Setelah mengetahui identitas orang yang dimaksud, pihaknya menangkap orang tersebut di Jalan Haji Miskin Palolok.
Selanjutnya, pihaknya menggeledah pria berinisial MAP tersebut dengan disaksikan oleh dua warga setempat. Dalam penggeledahan pihaknya menemukan 26 paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dalam dompet bermotif batik yang terdapat dalam sakut jaket. Selain itu, pihaknya menyita satu paket sabu-sabu terbungkus palstik klip bening dalam saku celana, dan satu ponsel merek Redmi biru.
“Menurut pengakuannya, MAP telah meletakkan beberapa paket sabu-sabu di sepanjang jalan Bukit Mandiangin. Paket sabu-sabu itu sudah dipesan orang,” ujar Arvi pada Kamis (6/8/2026).
Dari keterangan tersebut, kata Arvi, pihaknya menyurusuri lokasi yang dimaksud MAP. Setelah melakukan penelusuran, pihaknya mendapatkan lima paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dalam bungkus plastik biru.
Sesudah itu, kata Arvi, MAP membeberkan bahwa ada paket sabu-sabu lainnya yang belum dijemput pembeli yang ia letakkan di pinggir Jalan Ranah, Jorong Pilubang, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Agam. Sesampainya di lokas itu, pihaknya menemukan sebungkus kotak rokok Djarum 76 Mangga, yang di dalamnya terdapat 30 paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening.















