“Total ada 62 paket sabu-sabu yang disita dari MAP. Berat kotornya 20,26 gram,” tutur Arvi.
Dengan barang bukti sebanyak itu, Arvi menyatakan bahwa MAP merupakan terduga pengedar sabu-sabu. Karena itu, pihaknya menjerat MAP dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal itu, katanya, MAP terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Arvi menginformasikan bahwa MAP sudah tiga kali masuk penjara karena kasus narkoba.















