Kamis, Agustus 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tangkap Pengedar Narkoba di Bukittinggi, Polisi Sita 62 Paket Sabu-Sabu

Holy Adib
Kamis, 6 Agustus 2026 13:29
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di pinggir Jalan Haji Miskin Palolok, Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (5/8/2026) pukul 14.30 WIB karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Polisi menangkap seorang pria di pinggir Jalan Haji Miskin Palolok, Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (5/8/2026) pukul 14.30 WIB karena diduga mengedarkan sabu-sabu.


“Total ada 62 paket sabu-sabu yang disita dari MAP. Berat kotornya 20,26 gram,” tutur Arvi.

Dengan barang bukti sebanyak itu, Arvi menyatakan bahwa MAP merupakan terduga pengedar sabu-sabu. Karena itu, pihaknya menjerat MAP dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal itu, katanya, MAP terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Arvi menginformasikan bahwa MAP sudah tiga kali masuk penjara karena kasus narkoba.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: 61 paket sabu-sabuagamAKP Muhammad ArviAmpek Angkekbarang bukti sabuberita Agamberita Bukittinggiberita kriminal Bukittinggiberita SumbarBukittinggiCampago IpuahJalan Haji Miskin PalolokKasus NarkotikaMandiangin Koto SelayanMAPNarkoba Bukittinggipaket sabu-sabupenangkapan pengedar sabupengedar narkoba residivispengedar sabupengungkapan kasus narkobaperedaran sabu-sabuPolresta Bukittinggiresidivis narkobasabu-sabuSatres Narkoba Polresta BukittinggiUndang-Undang Narkotika

Berita Terkait

Warga Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Simpan 82 Paket Ganja di Rumah

Warga Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Simpan 82 Paket Ganja di Rumah

6 Agustus 2026
Polisi Tak Temukan Penambang dalam Razia Tambang Emas di Solok Selatan

Polisi Tak Temukan Penambang dalam Razia Tambang Emas di Solok Selatan

6 Agustus 2026
Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Padang Pariaman, Sopir L300 Serahkan Diri ke Satlantas

Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Padang Pariaman, Sopir L300 Serahkan Diri ke Satlantas

5 Agustus 2026
Akan Isap Ganja dengan Teman-Temannya, Pria di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Akan Isap Ganja dengan Teman-Temannya, Pria di Payakumbuh Ditangkap Polisi

5 Agustus 2026
Akan Kabur ke Pekanbaru, Pria yang Jambret Ibu-Ibu di Padang Ditangkap di Kota Solok

Akan Kabur ke Pekanbaru, Pria yang Jambret Ibu-Ibu di Padang Ditangkap di Kota Solok

5 Agustus 2026
Bawa 13 Gram Sabu-Sabu dengan Motor, Pemuda di Agam Dicegat Polisi di Depan SBPU

Bawa 13 Gram Sabu-Sabu dengan Motor, Pemuda di Agam Dicegat Polisi di Depan SBPU

5 Agustus 2026
Next Post
Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Diperdagangkan di Kisaran Rp17.916

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Diperdagangkan di Kisaran Rp17.916

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

1 Agustus 2026

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

4 Agustus 2026

VIDEO: Kecelakaan Beruntun di Lurah Barangin Pasaman, Truk Ditabrak Truk, lalu Masuk Jurang

VIDEO: Kecelakaan Beruntun di Lurah Barangin Pasaman, Truk Ditabrak Truk, lalu Masuk Jurang

2 Agustus 2026

Menyelam di Mentawai, Turis Australia Tewas di Dasar Laut

Menyelam di Mentawai, Turis Australia Tewas di Dasar Laut

1 Agustus 2026

Perempuan di Dharmasraya Diperkosa Pacar, Takut Video Seks Disebarkan Pelaku

Perempuan di Dharmasraya Diperkosa Pacar, Takut Video Seks Disebarkan Pelaku

1 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.