Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 6.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan bahwa terduga pengedar itu berinisial EP (43 tahun), buruh harian lepas, warga Tabek Gadang, Kelurahan Ganting, Kota Padang Panjang. Dari EP, pihaknya menyita 24 paket sabu-sabu.
“Total berat 24 paket tersebut 5 gram,” ujar Hendra pada Sabtu (31/1/2026).
Hendra mengatakan bahwa EP mengakui semua paket sabu-sabu itu miliknya. Menurut pengakuannya, kata Hendra, EP mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial WD. Pihaknya kini memburu WD tersebut.
“Yang pasti, kami akan mendalami dan menindaklanjuti seluruh keterangan dan pengakuan EP,” tutur Hendra.
Pihaknya menangkap EP berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan informasi yang beredar di lapangan tentang maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Setelah menangkap EP, pihaknya membawa pria itu ke Markas Polres Payakumbuh. Hendra mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan EP sebagai tersangka pengedar sabu-sabu.
“Penyidik akan mengenakan tersangka Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Barkotika Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucap Hendra.
















