Riki mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pengedar sabu-sabu. Pihaknya menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara,” tutur Riki.
halaman 2 dari 2















