Seluruh peralatan diamankan dan dimusnahkan dengan cara dibakar, lubang galian ditutup, serta area dipasang garis polisi untuk mencegah aktivitas kembali.
Pasaman: Alat Berat Diamankan
Di Sungai Baramas, Jorong Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, petugas menemukan satu unit alat berat merek Komatsu, tenda penambang, serta alat boks penyaring emas. Temuan ini terjadi pada Kamis (15/1/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Andry Kurniawan, menyampaikan aparat langsung menandai lokasi dengan garis polisi dan mengamankan peralatan yang ditemukan.
Menurut Andry, aktivitas PETI di wilayah Pasaman berdampak pada kerusakan aliran sungai serta gangguan ekosistem yang berpotensi meningkatkan risiko banjir di hilir sungai.
Dharmasraya: Tiga Pelaku Ditangkap
Sementara itu, di Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, aparat menangkap tiga pelaku berinisial T (35), SAP (32), dan MS (37) pada Kamis (15/1/2026). Dalam penindakan itu, polisi menyita dua unit mesin dompeng dan sejumlah alat keongan serta selang tembak yang biasa digunakan untuk aktivitas PETI.
Kapolres Dharmasraya, Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat sekitar.
Seluruh pelaku PETI yang ditangkap dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan penertiban aktivitas tambang ilegal sekaligus mendorong solusi legal melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Dengan langkah ini, diharapkan sumber daya alam di Sumatera Barat dapat dikelola secara tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan serta kesehatan masyarakat.
















