Kabarminang – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Sumatera Barat telah terdata mencapai 300 titik, tersebar di sembilan kabupaten. Kondisi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp9 triliun, serta berdampak pada lingkungan, kualitas air, lahan pertanian, dan kesehatan warga setempat.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, kepada wartawan, Selasa (20/1/2026). Ia menjelaskan PETI tidak hanya soal kerugian ekonomi, tetapi juga memicu dampak sosial dan ekologis yang serius.
“Aktivitas PETI ini dampaknya tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga terhadap lingkungan, lahan pertanian masyarakat, kualitas air sungai, dan kesehatan warga,” ujar Helmi.
Sebagai langkah jangka panjang menekan maraknya PETI, pemerintah daerah tengah menyiapkan skema legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Skema ini dirancang tidak hanya untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi sumber penghidupan masyarakat lokal.
Pemprov Sumbar telah mengusulkan 301 blok WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Usulan ini mencakup daerah di sembilan kabupaten yang menjadi titik rawan PETI, yaitu:
- Solok Selatan
- Dharmasraya
- Pasaman
- Pasaman Barat
- Sijunjung
- Solok
- Kepulauan Mentawai
- Agam
- Tanah Datar
Helmi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari aktivitas pertambangan ilegal sambil menunggu proses pembentukan WPR selesai. Menurutnya, melalui pengelolaan sumber daya alam yang tertib dan berkelanjutan, aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat dijalankan tanpa merusak lingkungan.
Razia PETI: Sepuluh Pelaku Ditangkap
Upaya penegakan hukum dilakukan aparat melalui operasi razia di sejumlah wilayah. Operasi yang berlangsung dari 13 hingga 15 Januari 2026 berhasil menangkap 10 pelaku penambangan emas tanpa izin. Dalam operasi ini, polisi menyita alat berat dan mesin dompeng, serta memusnahkan peralatan tambang ilegal.
Rangkaian penindakan dilakukan di Kabupaten Sijunjung, Solok Selatan, Pasaman, dan Dharmasraya sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan.
Aksi penindakan terbesar terjadi di Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung. Pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tujuh penambang tanpa izin ditangkap oleh aparat.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Hendra Yose, menyatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas penambangan menggunakan alat berat di aliran sungai. Dari lokasi, polisi mengamankan dua unit ekskavator, butiran halus berwarna kuning yang diduga emas, satu unit pondok penambang, serta sejumlah peralatan tambang ilegal.
Solok Selatan: Peralatan Dibakar, Lubang Ditutup
Tim gabungan dari Polres Solok Selatan dan Kodim 0309 Solok melakukan penertiban di wilayah Balun, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) pada Rabu (14/1/2026). Meski tidak menemukan pelaku di lokasi, petugas mendapati lubang galian dan sejumlah peralatan PETI.
















