Kabarminang – Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan digerebek polisi pada Sabtu (19/7/2025). Namun petugas tidak berhasil menemukan pelaku di lokasi. Diduga para penambang kabur lebih dulu setelah mengetahui kedatangan petugas.
Operasi penertiban ini dilakukan Tim Satuan Tugas Anti Ilegal Mining dari Polsek Sangir Jujuan, dengan menyisir aliran Sungai Batikan di Jorong Batikan, Nagari Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan.
Kapolsek Sangir Jujuan, Iptu Sudirman bersama 10 personel menemukan berbagai peralatan tambang yang digunakan untuk kegiatan ilegal. Di antaranya satu unit dompeng, rol spiral, asbuk, serta karpet asbuk. Seluruh peralatan tersebut langsung dimusnahkan di lokasi guna mencegah digunakan kembali.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan adanya kegiatan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penambangan yang merusak lingkungan.
“Benar, hari ini tim kami berhasil mengamankan dan langsung memusnahkan sejumlah peralatan tambang emas ilegal. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menindak pelanggaran terhadap lingkungan,” ujarnya.
Berdasarakan laporan, diduga para penambang telah mengetahui informasi kedatangan petugas dan melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
Meski pihaknya tidak menemukan pelaku di lokasi, upaya penertiban tetap dilakukan. Selain memusnahkan peralatan, petugas juga memasang garis polisi dan spanduk peringatan bertuliskan “Stop Ilegal Mining” di lokasi kejadian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas tambang emas ilegal. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Kapolres.