“Kalau ini tidak segera dihentikan, banjir bandang dan longsor tinggal menunggu waktu,” kata Igo memperingatkan.
Tim Walhi juga mencatat bahwa lokasi tambang ilegal hanya berjarak 3,7 kilometer dari kantor Wali Nagari Simanau. Walhi menilai mustahil aparat nagari dan Babinkamtibmas tidak mengetahui aktivitas tersebut.
Oleh sebab itu, Walhi, PBHI Sumbar, dan KIPP mendesak Polda Sumbar untuk segera menindak tegas para pelaku dan menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di aliran Batang Kipek.
halaman 2 dari 2