Kabarminang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sijunjung meringkus seorang pria berinisial RH (51), diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. RH merupakan warga Jorong Nan IX Kenagarian Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.
Ia ditangkap di tepi jalan di daerah Jorong Kampung Baru, Kenagarian Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung pada Sabtu (09/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison, mengatakan penangkapan RH berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Usai mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang laki-laki yang berdiri di tepi jalan.
“Kami langsung menangkap RH serta melakukan penggeledahan dan disaksikan beberapa orang masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada penggeledahan ditemukan barang bukti diatas tanah dibawah papan triplek dekat mobil RH. Kepada polisi RH mengaku menyimpan barang bukti lain di rumahnya.
Petugas kemudian menuju kediaman pelaku dan menemukan dua kantong plastik klip berwarna bening berukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Barang tersebut disimpan di lemari pakaian di dalam kotak jam tangan.
Ia melanjutkan, saat penggeledahan di rumah RH juga ditemukan satu buah pipa kaca (pirex) yang sudah dirakit, satu pack bungkusan plastik klip berukuran sedang dan satu unit timbangan digital berwarna hitam.
“RH merupakan residivis kasus yang sama, dan total berat keseluruhan barang bukti yang diamankan kali ini mencapai 4,47 gram,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup,” imbuhnya.