Jumat, Desember 26, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Sumbar Larang Perayaan Hura-Hura Tahun Baru, Dorong Zikir dan Solidaritas Korban Bencana

Juni Fitra Yenti
Jumat, 26 Desember 2025 10:39
in Kabar Sumbar
Jam Gadang Bukittinggi

Jam Gadang Bukittinggi


Kabarminang – Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi, resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan Tahun Baru 2025 bersifat hura-hura di seluruh wilayah provinsi. Kebijakan ini dikeluarkan menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, di tengah ancaman bencana alam seperti banjir bandang, longsor, dan bencana hidrometeorologis di sejumlah daerah.

Dalam Surat Edaran Nomor 451/490/XII/Kesra-2025 pada 23 Desember 2025, Gubernur Mahyeldi menekankan bahwa larangan ini bukan untuk mengurangi kebahagiaan masyarakat, melainkan mendorong perayaan yang lebih bermakna dan menumbuhkan solidaritas bagi korban bencana.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyambut pergantian tahun dengan kesederhanaan dan empati, mengingat masih ada saudara-saudara kita di Sumatera Barat dan wilayah lain yang sedang berjuang bangkit dari bencana. Menahan diri dari hura-hura adalah cara sederhana kita berbagi rasa dan doa. Saya percaya, kerukunan, kebersamaan, dan saling menjaga adalah kekuatan utama Sumatera Barat untuk melewati masa-masa sulit,” kata dia, dikutip dari Instagram @mahyeldisp.

Lima Poin Penting Surat Edaran:

Larangan Perayaan Hura-Hura

Melarang pesta kembang api, konvoi, hiburan malam, dan kegiatan serupa yang tidak mencerminkan kepatutan sosial.

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Bupati dan Wali Kota diminta menyesuaikan kebijakan di daerah, termasuk pengawasan dan koordinasi dengan tokoh masyarakat serta tokoh agama.

Perayaan Alternatif Bermakna

Masyarakat dianjurkan mengisi pergantian tahun dengan kegiatan keagamaan, zikir, doa bersama, pengajian, maupun kegiatan sosial kemanusiaan untuk korban bencana.

Penutupan Tempat Hiburan 

Pengelola tempat hiburan dan ruang publik diminta menunda kegiatan perayaan yang bertentangan dengan surat edaran.

Pengawasan oleh Aparat

Aparat pemerintah daerah, TNI, dan Polri diminta melakukan pengawasan persuasif demi ketertiban dan keamanan masyarakat.


Tags: Gubernur MahyeldiTahun Baru Sumbar 2026

Berita Terkait

Pemuda di Pasaman Barat Jaga Gereja Saat Umat Kristen Beribadah Natal

Pemuda di Pasaman Barat Jaga Gereja Saat Umat Kristen Beribadah Natal

26 Desember 2025
Prakiraan Cuaca Sumbar 12–14 Desember 2025: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Prakiraan Cuaca Sumbar 26–28 Desember 2025: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

26 Desember 2025
Gunung Marapi Masih Ditutup, Jalur Pendakian Belum Dibuka Kembali Jelang 2026

Gunung Marapi Masih Ditutup, Jalur Pendakian Belum Dibuka Kembali Jelang 2026

26 Desember 2025
Jelang Tahun Baru, Petugas Razia Kos-Kosan dan Tempat Hiburan di Padang, 4 Pasangan Diciduk

Jelang Tahun Baru, Petugas Razia Kos-Kosan dan Tempat Hiburan di Padang, 4 Pasangan Diciduk

26 Desember 2025
Gunung Marapi di Sumbar Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter

Status Gunung Talang Naik, Tiga Jalur Pendakian di Sumbar Ditutup

26 Desember 2025
2 Warung Terbakar Dini Hari di Padang, 50 Pemadam Dikerahkan

2 Warung Terbakar Dini Hari di Padang, 50 Pemadam Dikerahkan

26 Desember 2025
Next Post
Jelang Tahun Baru, Petugas Razia Kos-Kosan dan Tempat Hiburan di Padang, 4 Pasangan Diciduk

Jelang Tahun Baru, Petugas Razia Kos-Kosan dan Tempat Hiburan di Padang, 4 Pasangan Diciduk

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Rumah Pengungsi Korban Bencana di Pesisir Selatan Kemalingan, Polisi Cek Informasinya

20 Desember 2025

Kecelakaan Maut di Padang Pariaman, Satu Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Padang Pariaman, Satu Orang Tewas

25 Desember 2025

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

18 Desember 2025

Pria 28 Tahun di Pasaman Tikam Tetangga hingga Tewas

Pria 28 Tahun di Pasaman Tikam Tetangga hingga Tewas

23 Desember 2025

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

20 Desember 2025

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025

Disebut Pemicu Terjadinya Galodo, Perusahaan Tambang di Padang Bantah KLH

Disebut Pemicu Terjadinya Galodo, Perusahaan Tambang di Padang Bantah KLH

24 Desember 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.