Kabarminang – Upaya pemberantasan tambang emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan terus dilakukan. Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan kembali turun ke lapangan dan memasang spanduk imbauan bertuliskan “Stop Ilegal Mining” di Jorong Sungai Panuah, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Minggu (29/6/2025).
Meski dalam operasi kali ini tim tidak menemukan aktivitas tambang yang menggunakan alat berat seperti ekskavator atau mesin dompeng, petugas mendapati beberapa warga masih melakukan pendulangan secara manual di lokasi bekas galian.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari patroli siber yang dilakukan tim terhadap dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
“Tidak ditemukan alat berat di lokasi, namun kami tetap melakukan tindakan preventif dengan memasang spanduk sebagai bentuk peringatan tegas,” ujarnya.
Pemasangan spanduk ini bukan sekadar simbol. Menurut Kapolres, ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya di sektor pertambangan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
“Penambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak masa depan lingkungan kita,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Polres Solok Selatan berharap dapat memutus rantai tambang ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam serta menaati aturan hukum yang berlaku.