Senin, April 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Siswi SMA di Pariaman Lahirkan Bayi Perempuan Akibat Disetubuhi Mantan Anggota DPRD

Holy Adib
Rabu, 24 September 2025 19:26
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap Y (pakai baju koko putih) dan seorang remaja berinisial E (17) di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat (24/1). Foto: Polres Pariaman

Polisi menangkap Y (pakai baju koko putih) dan seorang remaja berinisial E (17) di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat (24/1). Foto: Polres Pariaman


Kabarminang — ISA (18), siswi SMA kelas X yang disetubuhi mantan anggota DPRD Pariaman, melahirkan bayi perempuan. Sejak diketahui hamil pada awal tahun hingga melahirkan, ia berhenti sekolah.

Kakak ISA, DF (35), mengatakan bahwa adiknya melahirkan dengan normal di tempat praktik bidan di Desa Talago Sariak, Kecamatan Pariaman Timur, Pariaman, pada 16 April 2025. Ia menyebut bahwa bayi itu kini dibesarkan oleh anggota keluarganya di Pesisir Selatan.

“Setelah melahirkan, adik saya hanya beraktivitas di rumah dengan ibu saya di Kelurahan Pasir, Pariaman Tengah. Sehari-hari dia di rumah hanya main HP, makan, tidur. Kalau ibu saya mengantarkan jahitan pesanan orang, adik dikunci dari luar agar tidak ada orang yang masuk ke rumah,” ujar DF kepada Kabarminang.com pada Rabu (24/9).

Setelah ISA melahirkan bayi, kata DF, keluarga mantan anggota DPRD Pariaman yang menjadi terdakwa penyetubuh ISA meminta untuk dilakukan tes DNA terhadap bayi itu. Ia menyebut bahwa keluarga terdakwa mengajukan permintaan itu untuk memastikan apakah bayi itu benar anak dari terdakwa atau bukan.

DF menginformasikan bahwa pada 20 Juni 2025 Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri mengeluarkan Surat Hasil Pemeriksaan DNA terhadap bayi ISA. Hasilnya, kata DF, bayi tersebut merupakan anak biologis dari terdakwa dan ISA.

“Hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan memiliki indeks paternal sebesar 1:30.390.649.677 atau dalam persentase sebesar 99,9999999967095%.” Demikian ditulis dalam Surat Hasil Pemeriksaan DNA itu.

Korban mengalami trauma

DF mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi yang dikeluarkan pada 26 Mei 2025, ISA dinyatakan bahwa ISA menunjukkan gejala trauma yang signifikan akibat pelecehan seksual yang dialaminya. Secara emosional, korban mengalami ketakutan berlebihan, gangguan kecemasan, perasaan sedih yang mendalam, serta perasaan bersalah, dan menyalahkan diri sendiri. Terkadang korban mengalami ledakan emosi yang tiba-tiba, terutama saat mengingat kejadian traumatis.

Berdasarkan laporan polisi di Polres Pariaman pada 24 Januari 2025 korban bercerita bahwa Y menyetubuhi korban pada 2023 dan 2024 di rumah Y. Kejadian pertama terjadi pada 2023. Saat rumahnya sepi, Y mengajak korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar. Sebelum melecehkan korban, Y memberikan tontonan video porno kepada korban. Ketika terjadi pelecehan, Y beberapa kali menolak secara verbal. Karena korban takut Y melakukan kekerasan terhadapnya, dan Y terus merayu korban dengan memberikan uang, korban terpaksa mengikuti keinginan Y.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Kejaksaan Negeri PariamanPariamanPencabulan anak di PariamanPengadilan Negeri PariamanPersetubuhan anak di Pariaman

Berita Terkait

Bandar Narkoba yang Ditangkap di Agam Beli Sabu di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati

Bandar Narkoba yang Ditangkap di Agam Beli Sabu di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati

6 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Ipar, Pemuda di Solok Selatan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

6 April 2026
Seorang Pedagang di Pariaman Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu

Seorang Pedagang di Pariaman Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu

6 April 2026
Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

5 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

5 April 2026
Ibu-Ibu Naik Ojek Dibegal di Pasaman, Emas 40 Gram dan Uang Raib

Polisi Buru Dua Begal di Pasaman, Emas 40 Gram Dibawa Kabur

5 April 2026
Next Post
Pemuda Padang Pariaman Ditangkap karena Bawa Kabur Keponakan Tiri

Pemuda Padang Pariaman Ditangkap karena Bawa Kabur Keponakan Tiri

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

4 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.