“Kalau ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 15 tahun, kami ingin pelaku dipenjara 15 tahun,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Prayugo, menceritakan bahwa pada Selasa (2/12/2025) guru di sekolah mencurigai bahwa TG hamil setelah melihat perubahan postur tubuh TG, yang seperti postur tubuh orang hamil. Setelah itu, guru memanggil dan meminta TG untuk menjalani tes kehamilan di sekolah tersebut.
“Hasilnya, korban diketahui hamil. Usia kandungan korban saat itu sekitar delapan bulan,” ujar Hilmi kepada Kabarminang.com.
Atas kejadian itu, kata Hilmi, guru memanggil ayah TG ke sekolah. Pada Rabu (3/12/2026) ayah TG pergi ke sekolah untuk memenuhi panggilan tersebut. Saat itulah guru memberi tahu sang ayah bahwa anaknya hamil.
Setelah mengetahui anaknya hamil, kata Hilmi, sang ayah bertanya kepada TG tentang siapa yang menghamilinya. TG lalu memberi tahu ayahnya bahwa ia dihamili oleh pacarnya, DW (28 tahun), wiraswsta, warga Jorong Tanggo Aka, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir.
“Ayah korban lalu mencari pelaku ke rumahnya, tetapi tidak menemukan pelaku. Karena itu, ayah korban melaporkan pelaku ke Polres Solok Selatan,” ucap Hilmi.
Hilmi mengatakan bahwa polres menerima laporan ayah korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/XII/2025/SPKT/POLRES SOLSEL/POLDA SUMBAR, TGL 3 DES 2025. Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari DW. Namun, DW kabur.
Penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan akhirnya berhasil. Hilmi mengatakan bahwa pihaknya menangkap DW di Sungai Limau Batu Kangkung, Kecamatan Sungai Rumbai, Darmasraya, pada Minggu (11/1/2026).















