Kabarminang – Enam pria pelaku pencurian bahan bakar jenis solar milik PT Semen Padang ditangkap oleh Tim Klewang Polresta Padang.
Penangkapan dilakukan pada Senin (7/7) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan solar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat di area tambang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku tertangkap tangan saat menjual solar hasil curian.
“Enam tersangka berhasil kami amankan. Mereka terdiri dari operator alat berat hingga warga sipil yang diduga berperan sebagai penadah dan penjual. Aksi mereka dilakukan secara terorganisir dan sudah terjadi berulang kali,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Rabu (9/7).
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa para pelaku menyedot solar secara diam-diam dari tangki alat berat setelah jam kerja berakhir. Solar itu lalu ditampung dalam jeriken atau drum, kemudian dibawa keluar dari area PT Semen Padang di Lubuk Kilangan, Kota Padang.
“Pelaku utama merupakan orang dalam, yaitu operator alat berat. Mereka memanfaatkan celah dalam pengawasan. Dari tangan para pelaku, kami menyita enam jeriken berisi solar dan beberapa selang penyedot sebagai barang bukti,” tambahnya.
Pihak PT Semen Padang menyebutkan bahwa kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp84 juta. Menyikapi kejadian ini, perusahaan langsung memperketat sistem pengawasan dan menambah personel keamanan di area pertambangan untuk mencegah kejadian serupa.
Saat ini, keenam pelaku ditahan di Mapolresta Padang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.