Kabarminang – Sidang pembacaan pledoi untuk terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis, Indra Septiarman alias In Dragon, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (15/7), resmi ditunda. Penundaan ini disampaikan oleh Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Elvi.
“Rencana pledoi dilaksanakan hari ini namun ditunda lantaran beberapa dokumen masih dalam pengerjaan,” ujar Elvi kepada Sumbarkita.
Elvi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan pledoi, karena meyakini kliennya tidak melakukan pembunuhan secara berencana seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2024, JPU telah menuntut Indra Septiarman dengan hukuman mati.
Ia dinilai bertanggung jawab atas pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas mengenaskan pada September 2024 lalu di Kabupaten Padang Pariaman.
Tuntutan ini disambut dengan dukungan penuh dari keluarga korban. Eli Marlina, ibu almarhumah Nia, hadir di persidangan dengan perasaan haru dan duka mendalam. Ia menegaskan bahwa hukuman mati adalah satu-satunya keadilan bagi anaknya.
“Nyawa harus dibalas dengan nyawa,” ucap Eli dengan suara bergetar menahan tangis. “Apa yang dilakukan In Dragon pada putri saya adalah sesuatu yang di luar batas kemanusiaan. Ia harus menerima hukuman yang setimpal.”
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati tidak diajukan sembarangan. Menurutnya, JPU mengacu pada bukti kuat, kesaksian saksi, serta hasil pemeriksaan ahli yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa masuk kategori pembunuhan berencana yang sangat keji.










