Pada Kamis (19/6) dini hari, Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap Wanda pelaku pembunuhan dan pemutilasi.
Berdasarkan interogasi kasus mutilasi Septia Adinda, terungkap fakta bahwa Siska dan Adek yang dilaporkan hilang sejak Januari 2024, ternyata juga dibunuh Wanda. Jasad Siska dan Adek ditemukan tinggal tulang belulang di sumur tua dekat rumah pelaku di kawasan Pasar Usang, Batang Anai.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup














