Sumbarkita — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman menyampaikan dua dakwaan berat yang menjerat terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (10/6) dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU menjerat terdakwa, Indra Septiarman alias In Dragon, dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan
Dalam sidang tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, yang bertindak langsung sebagai JPU, menyatakan bahwa pihaknya menyusun dakwaan secara kumulatif, merujuk pada Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Ada dua dakwaan yang kami sampaikan, pertama terkait pembunuhan berencana dan kedua pemerkosaan,” ujar Bagus di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU, perbuatan In Dragon yang mengakibatkan kematian seorang gadis penjual gorengan dilakukan dengan unsur kesengajaan dan perencanaan. Selain itu, kata Bagus, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.
Pembacaan dakwaan itu menjadi awal dari rangkaian persidangan yang diperkirakan akan berjalan panjang. Dengan dua pasal berat yang disangkakan, terdakwa terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sidang yang terbuka untuk umum itu menarik perhatian masyarakat dan media karena kasus itu menimbulkan keprihatinan luas di kalangan warga Padang Pariaman dan sekitarnya, bahkan Sumbar. Agenda siding berikutnya ialah pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, Eli, ibu korban, dengan penuh emosi mengungkapkan harapannya agar terdakwa mendapatkan hukuman mati. Eli menyatakan rasa kehilangan yang mendalam atas Nia dan kemarahannya terhadap pelaku yang telah merenggut nyawa anaknya secara kejam.
“Anak saya tidak pantas mati dengan cara seperti itu. Saya ingin pelaku dihukum mati supaya tidak ada lagi yang merasakan penderitaan seperti yang kami alami,” ucap Eli dalam wawancara kepada wartawan.