Jumat, Mei 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Sidang Pembacaan Dakwaan: In Dragon Dijerat Pasal Pemerkosaan dan Pembunuhan Berencana

Rendi Hakimi
Selasa, 10 Juni 2025 16:33
in Hukum & Kriminal
Terdakwa dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (10/6). Foto: Rendi Hakimi

Terdakwa dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (10/6). Foto: Rendi Hakimi


Sumbarkita — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman menyampaikan dua dakwaan berat yang menjerat terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (10/6) dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU menjerat terdakwa, Indra Septiarman alias In Dragon, dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan

Dalam sidang tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, yang bertindak langsung sebagai JPU, menyatakan bahwa pihaknya menyusun dakwaan secara kumulatif, merujuk pada Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Ada dua dakwaan yang kami sampaikan, pertama terkait pembunuhan berencana dan kedua pemerkosaan,” ujar Bagus di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, perbuatan In Dragon yang mengakibatkan kematian seorang gadis penjual gorengan dilakukan dengan unsur kesengajaan dan perencanaan. Selain itu, kata Bagus, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

Pembacaan dakwaan itu menjadi awal dari rangkaian persidangan yang diperkirakan akan berjalan panjang. Dengan dua pasal berat yang disangkakan, terdakwa terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sidang yang terbuka untuk umum itu menarik perhatian masyarakat dan media karena kasus itu menimbulkan keprihatinan luas di kalangan warga Padang Pariaman dan sekitarnya, bahkan Sumbar. Agenda siding berikutnya ialah pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya, Eli, ibu korban, dengan penuh emosi mengungkapkan harapannya agar terdakwa mendapatkan hukuman mati. Eli menyatakan rasa kehilangan yang mendalam atas Nia dan kemarahannya terhadap pelaku yang telah merenggut nyawa anaknya secara kejam.

“Anak saya tidak pantas mati dengan cara seperti itu. Saya ingin pelaku dihukum mati supaya tidak ada lagi yang merasakan penderitaan seperti yang kami alami,” ucap Eli dalam wawancara kepada wartawan.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: In DragonIndra SeptiarmanKejaksaan Negeri PariamanNia Kurnia SariSidang In Dragon

Berita Terkait

Cabuli Siswi SMA di Padang Panjang, Pria 64 Tahun Ditangkap

Cabuli Siswi SMA di Padang Panjang, Pria 64 Tahun Ditangkap

14 Mei 2026
Wanita di Padang Ditangkap Saat dengan Balitanya, Curi Ponsel untuk Beli Sabu-Sabu

Wanita di Padang Ditangkap Saat dengan Balitanya, Curi Ponsel untuk Beli Sabu-Sabu

14 Mei 2026
Sidang Pledoi Wanda Ditunda, Terdakwa Kasus Mutilasi di Padang Pariaman Siap Minta Maaf

Sidang Pledoi Wanda Ditunda, Terdakwa Kasus Mutilasi di Padang Pariaman Siap Minta Maaf

14 Mei 2026
Curi Kabel Tower, Dua Pria di Padang Ditangkap Polisi

Curi Kabel Tower, Dua Pria di Padang Ditangkap Polisi

13 Mei 2026
Empat Kurir Sabu Asal Aceh yang Ditangkap di BIM Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam Hukuman Mati

Empat Kurir Sabu Asal Aceh yang Ditangkap di BIM Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam Hukuman Mati

13 Mei 2026
4 Korban Tewas Tabrakan Beruntun di Padang Sekeluarga Asal Solok

Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Padang yang Tewaskan Satu Keluarga

13 Mei 2026
Next Post
Satpol PP Agam Amankan Artis Saweran saat Tampil di Hiburan Malam

Satpol PP Agam Amankan Artis Saweran saat Tampil di Hiburan Malam

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

9 Mei 2026

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.