Kabarminang – Lahan proyek Tol Padang–Sicincin yang semestinya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman disulap seolah-olah milik pribadi dan dibayar dengan uang negara. Akibatnya, ganti rugi lahan senilai Rp27 miliar diduga salah sasaran dan memunculkan 11 terdakwa. Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (26/6/2025).
Pada persidangan yang menghadirkan sembilan orang saksi serta satu ahli geodesi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan indikasi kuat bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Saksi mengungkap bahwa penundaan pembayaran sempat dilakukan karena adanya temuan bahwa sebagian lahan yang dibebaskan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
JPU turut menghadirkan ahli geodesi dari Universitas Negeri Padang, Defwaldi. Dalam kesaksiannya, Defwaldi menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengukuran presisi secara geodetik, lahan tersebut berada di kawasan Parit Malintang dan merupakan milik sah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
“Ini berdasarkan pengukuran dan pengecekan lapangan secara geodetik,” ujar Defwaldi di hadapan majelis hakim.
11 Orang Jadi Terdakwa, Termasuk ASN BPN
Kasus ini merupakan kelanjutan dari skandal korupsi pembebasan lahan Tol Padang–Sicincin jilid dua. Total ada 11 orang yang didakwa, terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta sembilan warga sipil yang menerima uang ganti rugi.
Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp27 miliar. Nilai itu berasal dari pembayaran kepada pihak-pihak yang menggunakan dokumen dan klaim kepemilikan lahan yang tidak sah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menyatakan bahwa keterangan para saksi dan ahli sangat penting untuk memperjelas status hukum atas lahan yang disengketakan.
“Jaksa menghadirkan saksi dan ahli geodesi untuk mempertegas bahwa lahan tersebut milik pemerintah daerah, sehingga para terdakwa tidak berhak menerima ganti rugi,” kata Rasyid kepada Sumbarkita.