“Ada dua dakwaan kumulatif, masing-masing terkait pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” kata Bagus setelah pembacaan dakwaan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pariaman, Wendry Finisa, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa akan dilanjutkan dalam sidang berikutnya.
Sementara itu, publik dan keluarga korban mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tidak menyimpang dari bukti-bukti yang telah ada. Pengakuan terbaru terdakwa dianggap sebagai upaya mengaburkan fakta, sekaligus mencoreng nama baik korban yang telah tiada.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat, dengan agenda pembuktian dan pendalaman keterangan terdakwa serta saksi lainnya.