“Ibu korban membawa korban ke bidan. Bidan menyebut bahwa alat kelamin korban memerah. Untuk mengetahui kondisi alat kelamin korban lebih lanjut, bidan menyarankan kepada ibu korban untuk memvisum korban. Untuk memvisum korban, ibu korban perlu membuat laporan polisi,” ucap Nedra.
Nedra menginformasikan bahwa ibu korban membuat laporan polisi pada Senin (21/9/2026). Setelah itu, pihaknya memvisum korban di fasilitas kesehatan.
Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, kata Nedra, pihaknya menangkap P di rumahnya.
Saat diinterogasi, kata Nedra, P mengaku sudah mencabuli dan menyetubuhi anaknya. Ia mengungkapkan bahwa P mencabuli korban karena terpengaruh film porno.
Atas perbuatan P, kata Nedra, pihaknya menjerat pria itu dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, P terancam hukuman paling lama 25 tahun penjara.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka ditambah sepertiga karena pelakunya memiliki hubungan keluarga dengan korban,” tutur Nedra.
Nedra menambahkan bahwa korban merupakan anak perempuan satu-satunya tersangka dan istrinya. Ia menyebut bahwa keduanya sudah memiliki tiga anak: anak pertama dan kedua berjenis kelamin laki-laki.






















