“Supervisor itu punya airsoft gun berizin untuk olahraga. Tapi, saat kejadian, dia menodongkan senjata itu, yang membuat pemuda merasa terancam. Ini yang kemudian memicu reaksi kelompok lainnya hingga terjadi keributan,” tutur Yulius.
Video amatir yang beredar luas di media sosial memperlihatkan suasana tegang di lokasi. Beberapa warga berteriak histeris, sementara yang lain mencoba meredakan suasana. Tak lama berselang, informasi kejadian diterima jajaran Polres 50 Kota.
“Kami mendapat laporan dari Kasat Intel dan personel di lapangan. Saat tiba di lokasi, warga sudah ramai. Kegiatan SPBU terhenti,” ucap Yulius.
Yulius mengatakan bahwa polisi kemudian menenangkan massa dan mengamankan lokasi. Pihaknya memeriksa supervisor SPBU dan menyita senjata airsoft gun.
“Senjata itu sudah kita tahan di polres karena kepemilikannya untuk kepentingan olahraga, bukan untuk ditodongkan,” tutur Yulius.
Meskipun insiden itu melibatkan dugaan perusakan dan pengancaman, kata Yulius, tidak ada laporan resmi yang masuk hingga malam hari. Baru keesokan harinya, kata Yulius, warga dan pihak terkait bersepakat menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Pertemuan mediasi digelar di Markas Polsek Pangkalan pada Minggu (3/8) pukul 18.00–20.30 WIB. Audiensi tersebut difasilitasi oleh jajaran kepolisian dan pemerintah nagari setempat. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Satuan Intelkam Polres 50 Kota, Iptu Deby Kurnia Putra; Kepala Polsek Pangkalan; Wali Nagari Tanjung Balik, Andi Altoni; dan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan pemuda dan manajemen SPBU.
Dalam audiensi, Deby Kurnia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan meminta agar persoalan tidak berlarut karena SPBU merupakan objek vital pelayanan publik. Sementara itu, Andi Altoni mengingatkan semua pihak agar menjadikan kejadian itu sebagai pelajaran bersama.
Setelah mengikuti musyawarah, kedua belah pihak sepakat berdamai. Supervisor SPBU, Ahmad Endri, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia juga memberikan kompensasi sebesar Rp2 juta kepada perwakilan pemuda sebagai bentuk tanggung jawab moral atas tindakan pengancaman.
Selain itu, pengelola SPBU menyatakan kesediaan memperbaiki kerusakan kaca dan pintu akibat keributan tersebut. Senjata airsoft gun juga diserahkan kepada Satuan Intelkam Polres 50 Kota untuk disita sebagai barang bukti.
Audiensi berakhir dalam suasana aman dan tertib. Tidak ada insiden lanjutan setelah pertemuan tersebut. SPBU Tanjung Balik kembali beroperasi dengan pengamanan dari personel kepolisian.
Polisi memediasi perdamaian antara supervisor SPBU dan warga Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan, Limapuluh Kota, di Markas Polsek Pangkalan pada pada Minggu (3/8). Foto: Polsek Pangkalan