Kabarminang – Seribuan warga dari Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar menggelar aksi demonstrasi di pabrik PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA), Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Senin (12/1/2026). Massa mendesak perusahaan segera menyerahkan lahan plasma sawit kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam aksi itu, massa menegaskan bahwa PT TKA memiliki kewajiban membangun perkebunan masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Masyarakat menyebutkan, luas HGU PT TKA mencapai 12.341,4583 hektare yang berada di wilayah Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, sebagaimana tertuang dalam SK HGU Nomor 04 Tahun 1986 dan Sertifikat HGU Nomor 03. Dengan luasan tersebut, PT TKA berkewajiban membangun kebun plasma minimal seluas 2.468,29166 hektare.
Kordinator Lapangan, Berdrianto menjelaskan bahwa pada tahun 2021, saat PT TKA mengajukan perpanjangan HGU, perusahaan diberikan kesempatan selama tiga tahun untuk menyelesaikan pembangunan kebun masyarakat. Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Bupati Dharmasraya Nomor 503/242/DPMPTSP/X/2021 poin ketiga tertanggal 5 Oktober 2021, yang menegaskan bahwa apabila perusahaan tidak memperoleh lahan masyarakat, maka kewajiban plasma harus dialokasikan dari kebun inti HGU PT TKA.
Selain itu, komitmen tersebut juga diperkuat melalui surat pernyataan Direktur PT TKA di hadapan notaris tentang kesanggupan membangun plasma 20 persen, serta Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022.
“Batas waktu tiga tahun sudah berakhir pada 5 Oktober 2025, namun hingga kini PT TKA belum menyelesaikan kebun plasma dan juga tidak menyerahkan lahan dari inti HGU,” tegas salah seorang orator di hadapan massa.
Selanjutnya, Agus Salmi orator aksi juga menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada perusahaan dan pemerintah daerah, sejumlah tuntutan utama, di antaranya:
1. Mendesak PT TKA segera menyerahkan perkebunan masyarakat (plasma) minimal 20 persen yang dialokasikan dari inti HGU, dengan luas minimal 2.468,29166 hektare sesuai regulasi yang berlaku.
2. Menuntut PT TKA menghentikan aktivitas yang berpotensi mencemari sungai serta meminta penindakan tegas atas dugaan pembuangan limbah yang merusak lingkungan.
















