“Keduanya dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga dengan ancaman lima tahun penjara,” ucapnya.
Ary mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerahasiaan data perbankan milik pribadi, dan tidak memberikan data tersebut kepada orang terdekat agar tindak kejahatan seperti yang dilakukan ED dan AN tidak terjadi.
halaman 2 dari 2