Kabarminang — Peredaran sabu-sabu di Sijunjung makin mengkhawatirkan. Pengedar sabu-sabu sudah berani melakukan transaksi barang haram itu di pinggir jalan, bukan lagi bersembunyi-sembunyi di tempat tertutup.
Seorang terduga pengedar sabu-sabu di Sijunjung berinisial C (34) ditangkap polisi pada Kamis (26/6) sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir jalan di Jorong Taratak Baru, Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison, mengatakan bahwa pihaknya menangkap C saat C akan menjual sabu-sabu di pinggir jalan kepada seseorang. Pihaknya mengetahui hal itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan menjual sabu-sabu di tempat yang diinformasikan oleh masyarakat, petugas melakukan pengintaian di lokasi. Dalam pengintaian, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan, kemudian menangkapnya,” tutur Elfison.
Kemudian, kata Elfison, petugas menggeledah C, disaksikan warga setempat, dan menemukan tiga paket menengah sabu-sabu di saku celananya. Setelah ditimbang, kata Elfison, barang bukti itu seberat 6,14 gram. Elfison menyebut bahwa C mengakui bahwa barang itu miliknya.
Selain menyita sabu-sabu, pihaknya menyita tujuh plastik klip bening pembungkus sabu-sabu dan uang tunai Rp5,2 juta hasil penjualan sabu-sabu.
“Pelaku merupakan pemain lama. Dia pernah ditahan pada kasus yang sama,” ucap Elfison.
Pihaknya kemudian membawa C dan barang bukti Kantor Polres Sijunjung guna diproses hukum lebih lanjut.
Pihaknya menjerat C dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal seumur hidup.