Kabarminang.com – Seorang pria di Kota Padang dibekuk polisi atas dugaan peredaran narkoba.
Pelaku inisial AC (36) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang di sebuah rumah di Komplek Mega Permai I, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, pada Kamis dini hari (27/3) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku terkait kepemilikan dan peredaran narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polresta Padang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, 279 butir pil ekstasi, 11 lembar plastik klip bening, 1 plastik asoi warna hitam, 1 unit handphone Android merek Samsung warna dongker, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih BA 3628 IE.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku Andre mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka. Polresta Padang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.