Sabtu, Juli 26, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Seorang Pemuda di Padang Diburu dengan Anjing Pelacak, Terancam Penjara Seumur Hidup

Redaksi
Kamis, 24 Juli 2025 18:08
in Hukum & Kriminal
Pelaku diamankan di Mapolresta Padang. IST

Pelaku diamankan di Mapolresta Padang. IST


Kabarminang – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SYP (32) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang di kawasan Jalan Beringin 3, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 10 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di lapangan.

“Dalam proses penggeledahan, kami melibatkan satu ekor anjing pelacak (K9) dari Unit Satwa Polda Sumbar. Berkat ketajaman penciumannya, K9 membantu menemukan narkotika yang disembunyikan pelaku,” ujar Martadius, Kamis (24/7/2025).

Barang bukti yang disita antara lain 10 paket sabu dalam plastik klip bening, satu plastik klip kosong, satu pack plastik klip bening, sebuah dompet hitam, satu lembar kertas putih, satu unit ponsel, dan sebuah tas warna hitam.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Ia juga diduga kuat sebagai pengedar yang mengedarkan sabu di wilayah Kota Padang.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman berat lainnya.

Martadius menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Padang dalam memberantas narkotika.

“Kami akan terus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi pengedar,” tegasnya.


Tags: Kota PadangNarkoba di Padang

Berita Terkait

Warga Dharmasraya Tangkap Ninja Sawit Sedang Panen Kebun Orang Lain

Warga Dharmasraya Tangkap Ninja Sawit Sedang Panen Kebun Orang Lain

25 Juli 2025
Tangkap Pengedar di Payakumbuh, Polisi Sita 150 Gram Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Payakumbuh, Polisi Sita 150 Gram Sabu-Sabu

25 Juli 2025
Siswa MTsN di Padang Dibacok Sepulang Sekolah, Menderita 32 Jahitan

Siswa MTsN di Padang Dibacok Sepulang Sekolah, Menderita 32 Jahitan

25 Juli 2025
Terekam CCTV Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Padang Ditangkap

Terekam CCTV Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Padang Ditangkap

25 Juli 2025
Suami Istri di Limapuluh Kota Aniaya Anak Kandung hingga Tewas

Suami Istri di Limapuluh Kota Aniaya Anak Kandung hingga Tewas

25 Juli 2025
Janji Komisi Tak Dipenuhi, Sopir Gasak Rp500 Juta dari Brankas Majikan

Janji Komisi Tak Dipenuhi, Sopir Gasak Rp500 Juta dari Brankas Majikan

24 Juli 2025
Next Post
Perempuan Muda Difabel di Padang Pariaman Dua Kali Hamil, Pelaku Belum Terungkap

Perempuan Muda Difabel di Padang Pariaman Dua Kali Hamil, Pelaku Belum Terungkap

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

24 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Aktivitas Penambangannya Diprotes, PT Tigo Padusi Nusantara Dinyatakan Berizin

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

23 Juli 2025

15 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa Pasaman

Terkait Dugaan Pungli di Bapenda Sumbar, Begini Kata Inspektorat 

15 Juni 2025

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

21 Juli 2025

Razia Pekat di Payakumbuh: Siswi Sekamar dengan Pacar, Tisu Magic Jadi Barang Bukti

Razia Pekat di Payakumbuh: Siswi Sekamar dengan Pacar, Tisu Magic Jadi Barang Bukti

20 Juli 2025

Hidup di Tengah Kampung, Tapi Tak Pernah Ada: Kisah Difabel di Padang Pariaman Dua Kali Hamil

Hidup di Tengah Kampung, Tapi Tak Pernah Ada: Kisah Difabel di Padang Pariaman Dua Kali Hamil

25 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.