Kabarminang – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SYP (32) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang di kawasan Jalan Beringin 3, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 10 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di lapangan.
“Dalam proses penggeledahan, kami melibatkan satu ekor anjing pelacak (K9) dari Unit Satwa Polda Sumbar. Berkat ketajaman penciumannya, K9 membantu menemukan narkotika yang disembunyikan pelaku,” ujar Martadius, Kamis (24/7/2025).
Barang bukti yang disita antara lain 10 paket sabu dalam plastik klip bening, satu plastik klip kosong, satu pack plastik klip bening, sebuah dompet hitam, satu lembar kertas putih, satu unit ponsel, dan sebuah tas warna hitam.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Ia juga diduga kuat sebagai pengedar yang mengedarkan sabu di wilayah Kota Padang.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman berat lainnya.
Martadius menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Padang dalam memberantas narkotika.
“Kami akan terus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi pengedar,” tegasnya.