Jumat, Juni 13, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Seorang IRT Diringkus Polisi Usai Tipu Pedagang Emas di Agam

Redaksi
Minggu, 27 April 2025 13:11
in Hukum & Kriminal
NY pelaku penipuan dengan modus pura-pura membeli emas di Agam, ditangkap Polres Agam.

NY pelaku penipuan dengan modus pura-pura membeli emas di Agam, ditangkap Polres Agam.


Kabarminang – Seorang ibu rumah tangga berinisial NY (40) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Agam setelah diduga melakukan penipuan dengan modus pura-pura membeli emas.

NY, warga Korong Padang Polongan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, diringkus polisi di kediamannya pada Sabtu malam (26/4).

Kasat Reskrim AKP Eriyanto mengatakan bahwa dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp13 juta dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.

Penipuan tersebut bermula pada Jumat sore, 25 April 2025. Pelaku datang menemui korban, David Geovani, seorang pedagang emas di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

“Dengan berpura-pura hendak membeli lima emas, pelaku menjaminkan sebuah tas bermotif macan tutul yang diklaim berisi uang, serta memberikan nomor telepon kepada korban,” ujarnya.

Setelah emas diserahkan, pelaku beralasan ingin memperlihatkan barang tersebut kepada adiknya yang berada di Pasar Balai Salasa.

“Namun setelah lebih dari satu jam, pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi,” katanya.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya. Dalam pemeriksaan, NY mengakui perbuatannya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Sebelumnya, pelaku telah menjual emas curiannya dan menggunakan uang hasil penipuan untuk keperluan pribadi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat NY dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.


Tags: agampenipuan di agam

Berita Terkait

Tiang Baliho Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman Dibongkar Satpol PP

Tiang Baliho Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman Dibongkar Satpol PP

13 Juni 2025
Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025
Langgar Aturan, 9 PKL Nakal di Padang Disidangkan 

Langgar Aturan, 9 PKL Nakal di Padang Disidangkan 

13 Juni 2025
Polisi Tangkap Kabag Umum Pemkab Pesisir Selatan, Kasus Dugaan Penipuan Uang

Kabag Umum Pemkab Pesisir Selatan Ditangkap Polisi, Sekda Buka Suara

13 Juni 2025
Polisi Tangkap Kabag Umum Pemkab Pesisir Selatan, Kasus Dugaan Penipuan Uang

Polisi Tangkap Kabag Umum Pemkab Pesisir Selatan, Kasus Dugaan Penipuan Uang

13 Juni 2025
Tiga Pengedar Diciduk Polisi di Tanah Datar, 23 Paket Sabu Disita

Tiga Pengedar Diciduk Polisi di Tanah Datar, 23 Paket Sabu Disita

13 Juni 2025
Next Post
Oknum Camat di Padang Dinonaktifkan Buntut Dugaan Perselingkuhan dengan ASN

Oknum Camat di Padang Dinonaktifkan Buntut Dugaan Perselingkuhan dengan ASN

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Ketahuan Aborsi Janin, Sepasang Kekasih di Padang Ditangkap Polisi

Suami Dipenjara, Istri di Padang Selingkuh dengan Pria Muda, Janin Dikubur Diam-diam

12 Juni 2025

Cabuli Anak Tetangga di Kedai Miliknya, Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Cabuli Anak Tetangga di Kedai Miliknya, Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi

11 Juni 2025

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

11 Juni 2025

Remaja 14 Tahun di Pesisir Selatan Diduga Disetubuhi Pacarnya, Orang Tua Lapor Polisi

Remaja 14 Tahun di Pesisir Selatan Diduga Disetubuhi Pacarnya, Orang Tua Lapor Polisi

11 Juni 2025

Penggerebekan Rumah Kos di Padang, Tiga Pasangan Tak Resmi Diamankan Petugas

Penggerebekan Rumah Kos di Padang, Tiga Pasangan Tak Resmi Diamankan Petugas

10 Juni 2025

Diduga Cabuli Anak Gadisnya Berkali-kali, Ayah di Padang Pariaman Ditangkap

Diduga Cabuli Anak Gadisnya Berkali-kali, Ayah di Padang Pariaman Ditangkap

11 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.