Sabtu, November 29, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Seorang IRT Diringkus Polisi Usai Tipu Pedagang Emas di Agam

Redaksi
Minggu, 27 April 2025 13:11
in Hukum & Kriminal
NY pelaku penipuan dengan modus pura-pura membeli emas di Agam, ditangkap Polres Agam.

NY pelaku penipuan dengan modus pura-pura membeli emas di Agam, ditangkap Polres Agam.


Kabarminang – Seorang ibu rumah tangga berinisial NY (40) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Agam setelah diduga melakukan penipuan dengan modus pura-pura membeli emas.

NY, warga Korong Padang Polongan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, diringkus polisi di kediamannya pada Sabtu malam (26/4).

Kasat Reskrim AKP Eriyanto mengatakan bahwa dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp13 juta dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.

Penipuan tersebut bermula pada Jumat sore, 25 April 2025. Pelaku datang menemui korban, David Geovani, seorang pedagang emas di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

“Dengan berpura-pura hendak membeli lima emas, pelaku menjaminkan sebuah tas bermotif macan tutul yang diklaim berisi uang, serta memberikan nomor telepon kepada korban,” ujarnya.

Setelah emas diserahkan, pelaku beralasan ingin memperlihatkan barang tersebut kepada adiknya yang berada di Pasar Balai Salasa.

“Namun setelah lebih dari satu jam, pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi,” katanya.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya. Dalam pemeriksaan, NY mengakui perbuatannya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Sebelumnya, pelaku telah menjual emas curiannya dan menggunakan uang hasil penipuan untuk keperluan pribadi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat NY dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.


Tags: agampenipuan di agam

Berita Terkait

Curi Ponsel Mahasiswa, Pria di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Curi Ponsel Mahasiswa, Pria di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

26 November 2025
Pejabat di Padang Panjang Dilaporkan Rekam Mahasiswi Mandi Pakai Kamera Pengintai

Polres Selidiki Kasus Pejabat di Padang Panjang yang Dilaporkan Rekam Mahasiswi Mandi Telanjang

25 November 2025
Anak Umur 5 Tahun di Kampar Dicabuli Pemuda Usia 18 Tahun

Anak Umur 5 Tahun di Kampar Dicabuli Pemuda Usia 18 Tahun

23 November 2025
Mahasiswa di Padang Ditangkap karena Curi iPhone Mahasiswa Lain

Mahasiswa di Padang Ditangkap karena Curi iPhone Mahasiswa Lain

23 November 2025
Suami di Kuansing Bunuh Istri, Sempat Lari ke Hutan, Divonis 15 Tahun Penjara

Suami di Kuansing Bunuh Istri, Sempat Lari ke Hutan, Divonis 15 Tahun Penjara

22 November 2025
Cabuli 2 Bocah Usia 6 Tahun, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Cabuli 2 Bocah Usia 6 Tahun, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

21 November 2025
Next Post
Oknum Camat di Padang Dinonaktifkan Buntut Dugaan Perselingkuhan dengan ASN

Oknum Camat di Padang Dinonaktifkan Buntut Dugaan Perselingkuhan dengan ASN

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

20 November 2025

Jalan Malalak–Sicincin Lumpuh Total, Pengendara Terjebak

Jalan Malalak–Sicincin Lumpuh Total, Pengendara Terjebak

24 November 2025

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

26 November 2025

25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

29 November 2025

Jalan Padang–Alahan Panjang Lumpuh Total Akibat Longsor

Jalan Padang–Alahan Panjang Lumpuh Total Akibat Longsor

25 November 2025

Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Bencana Hidrometeorologi yang Melanda Sumbar

Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Bencana Hidrometeorologi yang Melanda Sumbar

27 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.