“Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain,” kata Ramlan.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya direncanakan menjadi lokasi pembangunan gedung DPRD Kota Bukittinggi dengan nilai anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, proyek tersebut batal dilaksanakan setelah anggaran dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Ramlan juga menegaskan hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan tanah tersebut kepada pihak lain.
“Hingga saat ini putusan pengadilan tidak pernah membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah kepada pihak lain. Jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan,” ujarnya.
Terkait upaya penyelesaian sengketa, Ramlan mengungkapkan bahwa pihak Universitas Fort De Kock sebelumnya pernah mengajukan opsi tukar guling (ruilslag) lahan di kawasan Palolok. Namun, menurutnya, pelepasan aset daerah tidak dapat diputuskan oleh kepala daerah tanpa persetujuan DPRD.
“Keputusan untuk tukar guling itu bukan kewenangan wali kota. Karena barang milik daerah ini sudah tercatat dalam aset pemerintah daerah, tentu harus persetujuan DPRD,” katanya.
Ramlan memastikan Pemko Bukittinggi tetap mengedepankan mekanisme hukum dalam upaya mengamankan aset daerah.
“Kami hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.
















