Tidak adanya kesepakatan ini dinilai dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban HGU PT TKA.
Sesuai ketentuan, apabila pemegang HGU tidak memenuhi kewajiban kemitraan, pengelolaan lahan, serta penyelesaian konflik agraria, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin HGU.
Karena belum adanya kesepakatan, PT TKA meminta tambahan waktu selama dua hari sejak pertemuan tersebut hingga 3 Februari 2026 untuk menentukan sikap akhir.
Berita acara ini ditandatangani oleh Direktur PT TKA Gunawan Sumargo, perwakilan masyarakat, serta diketahui oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Jasman.
















