Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggi, sebelumnya menyampaikan bahwa tersangka tidak langsung ditahan karena dinilai kooperatif dan menjalani kewajiban wajib lapor. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman.
“Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual, terlebih terhadap kelompok rentan seperti anak dan penyandang disabilitas. Kami komitmen menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Reggi.
halaman 2 dari 2