Kabarminang – Polisi kembali menahan pria inisial SA alias BY, tersangka kasus pencabulan remaja disabilitas di Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Padang Pariaman.
BY sebelumnya sempat dilepaskan Polres Padang Pariaman setelah diperiksa. Informasi terbaru yang diterima Sumbarkita menyebutkan bahwa tersangka telah kembali ditahan dua hari lalu, sebagai bagian dari kelanjutan proses penyidikan. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Unit PPA Polres Padang Pariaman pada Kamis (24/7/2025).
Diketahui kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Padang Pariaman pada 13 Desember 2024. Korban merupakan remaja perempuan berusia 17 tahun yang memiliki keterbatasan kognitif dan diduga mengalami tindak kekerasan seksual berulang kali di rumahnya sendiri, saat tidak ada anggota keluarga lain di rumah.
Samsul (56), paman korban mengatakan bahwa tersangka sempat dijemput polisi pada 2 Maret 2025, namun dilepaskan beberapa jam kemudian. Menurutnya, hal ini sempat menimbulkan keresahan di lingkungan keluarga korban.
“Jam 6 sore dijemput, jam 8 malam sudah dilepas lagi. Kata polisi, karena yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya,” ujarnya saat ditemui di rumah korban di salah satu wilayah Kecamatan Ulakan Tapakih.
Pihak keluarga menyatakan bahwa hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual. Selain itu, keluarga juga menyebut telah mendapat tawaran penyelesaian damai dari pihak yang mendampingi tersangka.
“Setiap kali kejadian, ibunya sedang bekerja di ladang. Pelaku sering masuk ke rumah dan melakukan perbuatannya. Berdasarkan pengakuan korban, ini terjadi sampai lima kali,” ungkap Samsul.
“Pernah disampaikan bahwa kalau mau damai, ada uang kompensasi. Tapi kalau tidak, kami disebut bisa dituntut balik. Kami merasa tertekan,” tambah Samsul.