Kabarminang – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sijunjung berinisial NW (40) alias Nora ditangkap polisi setelah diduga menyalahgunakan sabu.
NW diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung di sebuah rumah di Jorong Koto Panjang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII pada Kamis (12/2).
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.
“Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di dalam kamar rumah tersebut,” ujar AKP Syafwal dikonfirmasi Sumbarkita, Senin (16/2).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti utama yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Sampoerna. Di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu yang dibalut tisu, serta satu botol kecil berisi lima plastik klip baru dan satu plastik klip sisa pakai.
Selain itu, petugas juga menyita satu set alat hisap (bong), korek api gas, dan satu pak plastik klip bening cadangan.
NW yang merupakan warga Jorong Pamuatan Timur, Kecamatan Kupitan, mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
“Kepemilikan sabu tersebut diakui tersangka dan berada dalam penguasaannya saat diamankan,” tambah Syafwal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NW beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sijunjung. Polisi kini melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
“Tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Satresnarkoba,” pungkasnya.















