“Kalau kita kalkulasikan, 1 gram bisa dipakai tiga orang. Artinya, 7 kilo lebih ini bisa merusak sekitar 21 ribu calon pengguna. Nilai ekonominya juga besar, bisa mencapai Rp10 miliar jika dijual di pasaran,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Polres Padang Pariaman memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan untuk membongkar jaringan di balik pengiriman tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
halaman 2 dari 2















