Kabarminang — Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Raya Blok IV Padang, Jumat (16/1/2025).
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan secara persuasif. Petugas membantu memindahkan barang dagangan pedagang ke lokasi yang lebih aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Menurutnya, penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Aktivitas pedagang yang memakai badan jalan dan trotoar dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, kondisi pasar menjadi kurang bersih dan rapi,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, penertiban tersebut bertujuan menciptakan kerapian pasar, menjaga kebersihan lingkungan, serta memastikan kelancaran dan keselamatan pengguna jalan di kawasan Pasar Raya Padang.
Ia mengatakan penertiban juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pedagang terhadap pentingnya ketertiban dan kebersihan ruang publik. Dengan pasar yang tertata, aktivitas jual beli diharapkan dapat berjalan lebih nyaman dan aman bagi seluruh pihak.
“Kondisi pasar yang tertib dan rapi akan memberikan kenyamanan bagi pengunjung. Ini merupakan komitmen petugas dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga kepercayaan dan kepuasan publik terhadap pemerintah dapat terus meningkat,” katanya.
Ia mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku serta bekerja sama dengan petugas dalam menjaga ketertiban pasar.
“Kolaborasi antara pedagang dan pemerintah menjadi kunci agar kawasan pasar dapat tertata dengan baik dan berkelanjutan,” imbuhnya.
















