Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas garis sempadan sungai di kawasan Tepi Bandar Kali, Simpang Haru, Kota Padang, Selasa (10/2/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban umum serta untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya agar fungsi sungai tetap berjalan sesuai dengan peruntukannya.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, bersama jajaran petugas Satpol PP di lapangan.
Bangunan yang ditertibkan diketahui berdiri di kawasan sempadan sungai yang berdasarkan ketentuan peraturan daerah merupakan kawasan bebas bangunan dan tidak diperbolehkan untuk aktivitas permanen.
Keberadaan bangunan di kawasan tersebut dinilai berpotensi menghambat pemeliharaan alur sungai, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor, terutama pada musim hujan.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kota Padang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan telah menerima teguran secara lisan maupun tertulis sebagai bentuk pembinaan dan upaya pencegahan.
Petugas memastikan proses penertiban berlangsung secara tertib dan kondusif tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun konflik sosial di lingkungan sekitar.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa penertiban bangunan di kawasan sempadan sungai merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keberlanjutan lingkungan kota.
Menurutnya, penegakan peraturan daerah tidak hanya bertujuan menertibkan bangunan, tetapi juga untuk melindungi keselamatan masyarakat serta mencegah timbulnya persoalan lingkungan di kemudian hari.
Chandra Eka Putra menegaskan bahwa Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan, khususnya di kawasan rawan seperti sepanjang aliran sungai.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan daerah dan tidak mendirikan bangunan di kawasan terlarang, demi menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman.
Penertiban bangunan liar di kawasan Simpang Haru tersebut diharapkan dapat mendukung penataan kota yang berkelanjutan, menjaga fungsi sungai, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Padang.
















