Jumat, Mei 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Satpol PP Datang, 1 Orgen di Pesisir Selatan Batal Diadakan, 1 Orgen Berhenti Saat Berlangsung

Holy Adib
Minggu, 29 Maret 2026 15:40
in Kabar Sumbar
Satpol PP Pesisir Selatan mendatangi dua tempat penyelenggaraan orgen tunggal di kabupaten itu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Akibatnya, dua acara orgen di tempat masing-masing batal dilakukan. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan

Satpol PP Pesisir Selatan mendatangi dua tempat penyelenggaraan orgen tunggal di kabupaten itu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Akibatnya, dua acara orgen di tempat masing-masing batal dilakukan. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan


Kabarminang – Satpol PP Pesisir Selatan mendatangi dua tempat penyelenggaraan orgen tunggal di kabupaten itu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Akibatnya, dua acara orgen di tempat masing-masing batal dilakukan.

Kepala Satpol PP Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan bahwa tempat penyelenggaraan acara orgen yang pertama didatangi pihaknya pada malam itu terdapat di Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai. Ia menyebut bahwa acara itu diadakan oleh Persatuan Olahraga Buru Babi (Porbi) setempat untuk menyambut tamu, yaitu sesama peburu babi.

“Kami mendapatkan laporan dari Wali Nagari Salido dan Camat IV Jurai pukul 22.00 WIB bahwa di nagari itu akan ada acara orgen tunggal yang diadakan oleh Porbi setempat. Dalam waktu hampir bersamaan, kami mendapatkan laporan dari Camat Koto XI Tarusan bahwa ada acara orgen di Nagari Siguntur Muda, yang diadakan pemuda setempat pada malam hari. Setelah menerima laporan itu, kami langsung berangkat dan membagi tim untuk turun ke dua lokasi,” ujar Agung pada Minggu (29/3/2026).

Agung memimpin tim untuk menindak penyelenggaraan orgen di Nagari Salido. Setibanya di lokasi, ia mendapati bahwa acara tersebut belum dimulai, tetapi artisnya sudah tiba. Karena itu, ia memanggil ketua pelaksana kegiatan.

“Lokasi acaranya dekat dengan Polsek IV Jurai. Karena itu, kami membawa pelaksana kegiatan orgen itu ke kantor polsek. Di kantor polsek, kami menegur pelaksana kegiatan dan memberinya peringatan tegas untuk tidak menggelar orgen di atas pukul 18.00 WIB sebagaimana aturan yang tercantum dalam Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pihak Porbi bersedia mematuhi aturan tersebut sehingga membatalkan pelaksanaan orgen tunggal,” tutur Agung.

Sementara itu, acara orgen di Nagari Siguntur Muda, kata Agung, dihentikan saat acara itu berlangsung setelah penyelenggara acara mendapatkan informasi bahwa tim Satpol PP sedang menuju lokasi kegiatan. Ia menyebut bahwa pihaknya juga menegur pelaksana kegiatan dan memberinya peringatan tegas untuk tidak menggelar orgen di atas pukul 18.00 WIB.

“Saat kami menertibkan acara orgen tersebut, pihak penyelenggara bertanya mengapa acara mereka saja yang ditertibkan, sementara ada pihak lain yang mengadakan acara pada malam hari, tetapi tidak ditertibkan. Kami menyampaikan kepada mereka bahwa pada beberapa acara yang videonya viral di media sosial, kami mengetahui acara itu setelah acara diadakan. Sementara itu, beberapa acara orgen lain, kami tidak mengetahuinya karena tidak mendapatkan laporan dari camat, wali nagari, atau warga. Jika ada laporan kepada kami tentang orgen yang beroperasi di atas pukul 18.00 WIB, kami pasti turun ke lokasi untuk menertibkan kegiatan itu,” ucap Agung.

Agung menyampaikan bahwa larangan jam operasional orgen itu terdapat dalam Pasal 38 ayat 1 Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang, kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan hajatan dengan memanfaatkan jasa orgen tunggal sebagai sarana hiburan hanya dapat melaksanakannya pada pukul 8.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Namun, dalam Pasal 38 ayat 2 perda itu dikatakan bahwa penyelenggaraan hajatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk kegiatan pemerintahan.


Tags: aturan hiburan masyarakat Sumbarberita penertiban Satpol PPjam operasional orgen tunggalketertiban umum Pesisir Selatanlarangan orgen malam hariorgen tunggal batal digelarorgen tunggal dibubarkanorgen tunggal Salido IV Juraiorgen tunggal Siguntur Mudapenegakan perda Sumbarpenertiban orgen tunggalPerda Pesisir Selatan 2016Porbi Pesisir Selatanrazia hiburan malam Sumatera BaratSatpol PP Pesisir Selatan

Berita Terkait

Pemkab Padang Pariaman Gelar Barefoot Running pada 25 Juli 2026

Pemkab Padang Pariaman Gelar Barefoot Running pada 25 Juli 2026

15 Mei 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 16 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan

Prakiraan Cuaca Sumbar 16 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan

15 Mei 2026
Padang Siap Jalankan Digital Bansos 2026, IKD Jadi Syarat Utama Akses Bantuan

Padang Siap Jalankan Digital Bansos 2026, IKD Jadi Syarat Utama Akses Bantuan

15 Mei 2026
Walhi Sumbar Tantang Kapolda Baru Berantas Tambang Emas Ilegal dalam 100 Hari

Tambang Emas Ilegal di Sumbar Tewaskan 46 Orang sejak 2020

15 Mei 2026
Ditinggal Usai Berjualan, Lapak PKL di Padang Dibongkar Petugas

Ditinggal Usai Berjualan, Lapak PKL di Padang Dibongkar Petugas

15 Mei 2026
Satu Abad Gempa Padang Panjang 1926 Jadi Momentum Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Satu Abad Gempa Padang Panjang 1926 Jadi Momentum Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

15 Mei 2026
Next Post
Kantin SMA Negeri di Padang Terbakar, 50 Pemadam Dikerahkan

Kantin SMA Negeri di Padang Terbakar, 50 Pemadam Dikerahkan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

9 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.