Rabu, September 30, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Kabar Sumbar

Satpol PP Datang, 1 Orgen di Pesisir Selatan Batal Diadakan, 1 Orgen Berhenti Saat Berlangsung

Holy Adib
Minggu, 29 Maret 2026 | 15:40
in Kabar Sumbar
Satpol PP Pesisir Selatan mendatangi dua tempat penyelenggaraan orgen tunggal di kabupaten itu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Akibatnya, dua acara orgen di tempat masing-masing batal dilakukan. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan

Satpol PP Pesisir Selatan mendatangi dua tempat penyelenggaraan orgen tunggal di kabupaten itu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Akibatnya, dua acara orgen di tempat masing-masing batal dilakukan. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan


Kabarminang – Satpol PP Pesisir Selatan mendatangi dua tempat penyelenggaraan orgen tunggal di kabupaten itu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Akibatnya, dua acara orgen di tempat masing-masing batal dilakukan.

Kepala Satpol PP Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan bahwa tempat penyelenggaraan acara orgen yang pertama didatangi pihaknya pada malam itu terdapat di Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai. Ia menyebut bahwa acara itu diadakan oleh Persatuan Olahraga Buru Babi (Porbi) setempat untuk menyambut tamu, yaitu sesama peburu babi.

“Kami mendapatkan laporan dari Wali Nagari Salido dan Camat IV Jurai pukul 22.00 WIB bahwa di nagari itu akan ada acara orgen tunggal yang diadakan oleh Porbi setempat. Dalam waktu hampir bersamaan, kami mendapatkan laporan dari Camat Koto XI Tarusan bahwa ada acara orgen di Nagari Siguntur Muda, yang diadakan pemuda setempat pada malam hari. Setelah menerima laporan itu, kami langsung berangkat dan membagi tim untuk turun ke dua lokasi,” ujar Agung pada Minggu (29/3/2026).

Agung memimpin tim untuk menindak penyelenggaraan orgen di Nagari Salido. Setibanya di lokasi, ia mendapati bahwa acara tersebut belum dimulai, tetapi artisnya sudah tiba. Karena itu, ia memanggil ketua pelaksana kegiatan.

“Lokasi acaranya dekat dengan Polsek IV Jurai. Karena itu, kami membawa pelaksana kegiatan orgen itu ke kantor polsek. Di kantor polsek, kami menegur pelaksana kegiatan dan memberinya peringatan tegas untuk tidak menggelar orgen di atas pukul 18.00 WIB sebagaimana aturan yang tercantum dalam Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pihak Porbi bersedia mematuhi aturan tersebut sehingga membatalkan pelaksanaan orgen tunggal,” tutur Agung.

Sementara itu, acara orgen di Nagari Siguntur Muda, kata Agung, dihentikan saat acara itu berlangsung setelah penyelenggara acara mendapatkan informasi bahwa tim Satpol PP sedang menuju lokasi kegiatan. Ia menyebut bahwa pihaknya juga menegur pelaksana kegiatan dan memberinya peringatan tegas untuk tidak menggelar orgen di atas pukul 18.00 WIB.

“Saat kami menertibkan acara orgen tersebut, pihak penyelenggara bertanya mengapa acara mereka saja yang ditertibkan, sementara ada pihak lain yang mengadakan acara pada malam hari, tetapi tidak ditertibkan. Kami menyampaikan kepada mereka bahwa pada beberapa acara yang videonya viral di media sosial, kami mengetahui acara itu setelah acara diadakan. Sementara itu, beberapa acara orgen lain, kami tidak mengetahuinya karena tidak mendapatkan laporan dari camat, wali nagari, atau warga. Jika ada laporan kepada kami tentang orgen yang beroperasi di atas pukul 18.00 WIB, kami pasti turun ke lokasi untuk menertibkan kegiatan itu,” ucap Agung.

Agung menyampaikan bahwa larangan jam operasional orgen itu terdapat dalam Pasal 38 ayat 1 Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang, kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan hajatan dengan memanfaatkan jasa orgen tunggal sebagai sarana hiburan hanya dapat melaksanakannya pada pukul 8.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Namun, dalam Pasal 38 ayat 2 perda itu dikatakan bahwa penyelenggaraan hajatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk kegiatan pemerintahan.


Tags: aturan hiburan masyarakat Sumbarberita penertiban Satpol PPjam operasional orgen tunggalketertiban umum Pesisir Selatanlarangan orgen malam hariorgen tunggal batal digelarorgen tunggal dibubarkanorgen tunggal Salido IV Juraiorgen tunggal Siguntur Mudapenegakan perda Sumbarpenertiban orgen tunggalPerda Pesisir Selatan 2016Porbi Pesisir Selatanrazia hiburan malam Sumatera BaratSatpol PP Pesisir Selatan

Berita Terkait

Pemkab Padang Pariaman Terapkan Manajemen Talenta, Karier ASN Akan Dipetakan Berdasarkan Potensi dan Kinerja

Pemkab Padang Pariaman Terapkan Manajemen Talenta, Karier ASN Akan Dipetakan Berdasarkan Potensi dan Kinerja

29 September 2026

Dana Belum Cair, KONI Pesisir Selatan Gunakan Skema Tunda Bayar untuk Berangkatkan Atlet ke Porprov

29 September 2026
Galodo Terjang Arosuka Solok, Pakar Ungkap Dampak Perubahan Lahan di Hulu DAS Sumani

Aktivitas OPD Terbagi di Arosuka dan Koto Baru, Pemkab Solok: Bukan Pemindahan Ibu Kota

29 September 2026
Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

29 September 2026
Bukan Sekadar Lari, Trail Run Bawa Pesona Alam Solok Selatan Lebih Jauh

Bukan Sekadar Lari, Trail Run Bawa Pesona Alam Solok Selatan Lebih Jauh

29 September 2026
Pemko Bukittinggi dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Belanja Daerah Rp906,2 Miliar

Pemko Bukittinggi dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Belanja Daerah Rp906,2 Miliar

29 September 2026
Next Post
Kantin SMA Negeri di Padang Terbakar, 50 Pemadam Dikerahkan

Kantin SMA Negeri di Padang Terbakar, 50 Pemadam Dikerahkan

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

27 September 2026

Berita Terkini

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

29 September 2026

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

29 September 2026

Dana Belum Cair, KONI Pesisir Selatan Gunakan Skema Tunda Bayar untuk Berangkatkan Atlet ke Porprov

29 September 2026

Rumah Warga di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar Api

Rumah Warga di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar Api

29 September 2026

Galodo Terjang Arosuka Solok, Pakar Ungkap Dampak Perubahan Lahan di Hulu DAS Sumani

Aktivitas OPD Terbagi di Arosuka dan Koto Baru, Pemkab Solok: Bukan Pemindahan Ibu Kota

29 September 2026

Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

29 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.