Jumat, Agustus 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Satpol PP Datang, 1 Orgen di Pesisir Selatan Batal Diadakan, 1 Orgen Berhenti Saat Berlangsung

Holy Adib
Minggu, 29 Maret 2026 15:40
in Kabar Sumbar
Satpol PP Pesisir Selatan mendatangi dua tempat penyelenggaraan orgen tunggal di kabupaten itu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Akibatnya, dua acara orgen di tempat masing-masing batal dilakukan. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan

Satpol PP Pesisir Selatan mendatangi dua tempat penyelenggaraan orgen tunggal di kabupaten itu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Akibatnya, dua acara orgen di tempat masing-masing batal dilakukan. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan


Kabarminang – Satpol PP Pesisir Selatan mendatangi dua tempat penyelenggaraan orgen tunggal di kabupaten itu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Akibatnya, dua acara orgen di tempat masing-masing batal dilakukan.

Kepala Satpol PP Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan bahwa tempat penyelenggaraan acara orgen yang pertama didatangi pihaknya pada malam itu terdapat di Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai. Ia menyebut bahwa acara itu diadakan oleh Persatuan Olahraga Buru Babi (Porbi) setempat untuk menyambut tamu, yaitu sesama peburu babi.

“Kami mendapatkan laporan dari Wali Nagari Salido dan Camat IV Jurai pukul 22.00 WIB bahwa di nagari itu akan ada acara orgen tunggal yang diadakan oleh Porbi setempat. Dalam waktu hampir bersamaan, kami mendapatkan laporan dari Camat Koto XI Tarusan bahwa ada acara orgen di Nagari Siguntur Muda, yang diadakan pemuda setempat pada malam hari. Setelah menerima laporan itu, kami langsung berangkat dan membagi tim untuk turun ke dua lokasi,” ujar Agung pada Minggu (29/3/2026).

Agung memimpin tim untuk menindak penyelenggaraan orgen di Nagari Salido. Setibanya di lokasi, ia mendapati bahwa acara tersebut belum dimulai, tetapi artisnya sudah tiba. Karena itu, ia memanggil ketua pelaksana kegiatan.

“Lokasi acaranya dekat dengan Polsek IV Jurai. Karena itu, kami membawa pelaksana kegiatan orgen itu ke kantor polsek. Di kantor polsek, kami menegur pelaksana kegiatan dan memberinya peringatan tegas untuk tidak menggelar orgen di atas pukul 18.00 WIB sebagaimana aturan yang tercantum dalam Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pihak Porbi bersedia mematuhi aturan tersebut sehingga membatalkan pelaksanaan orgen tunggal,” tutur Agung.

Sementara itu, acara orgen di Nagari Siguntur Muda, kata Agung, dihentikan saat acara itu berlangsung setelah penyelenggara acara mendapatkan informasi bahwa tim Satpol PP sedang menuju lokasi kegiatan. Ia menyebut bahwa pihaknya juga menegur pelaksana kegiatan dan memberinya peringatan tegas untuk tidak menggelar orgen di atas pukul 18.00 WIB.

“Saat kami menertibkan acara orgen tersebut, pihak penyelenggara bertanya mengapa acara mereka saja yang ditertibkan, sementara ada pihak lain yang mengadakan acara pada malam hari, tetapi tidak ditertibkan. Kami menyampaikan kepada mereka bahwa pada beberapa acara yang videonya viral di media sosial, kami mengetahui acara itu setelah acara diadakan. Sementara itu, beberapa acara orgen lain, kami tidak mengetahuinya karena tidak mendapatkan laporan dari camat, wali nagari, atau warga. Jika ada laporan kepada kami tentang orgen yang beroperasi di atas pukul 18.00 WIB, kami pasti turun ke lokasi untuk menertibkan kegiatan itu,” ucap Agung.

Agung menyampaikan bahwa larangan jam operasional orgen itu terdapat dalam Pasal 38 ayat 1 Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang, kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan hajatan dengan memanfaatkan jasa orgen tunggal sebagai sarana hiburan hanya dapat melaksanakannya pada pukul 8.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Namun, dalam Pasal 38 ayat 2 perda itu dikatakan bahwa penyelenggaraan hajatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk kegiatan pemerintahan.


Tags: aturan hiburan masyarakat Sumbarberita penertiban Satpol PPjam operasional orgen tunggalketertiban umum Pesisir Selatanlarangan orgen malam hariorgen tunggal batal digelarorgen tunggal dibubarkanorgen tunggal Salido IV Juraiorgen tunggal Siguntur Mudapenegakan perda Sumbarpenertiban orgen tunggalPerda Pesisir Selatan 2016Porbi Pesisir Selatanrazia hiburan malam Sumatera BaratSatpol PP Pesisir Selatan

Berita Terkait

Wali Kota Pariaman Lepas 76 Mahasiswa Program Saga Saja Plus ke 18 Perguruan Tinggib

Wali Kota Pariaman Lepas 76 Mahasiswa Program Saga Saja Plus ke 18 Perguruan Tinggib

14 Agustus 2026
Pemko Padang Panjang dan Kodam XX/TIB Hijaukan Kawasan Bekas Galodo dengan Bambu dan Pohon Produktif

Pemko Padang Panjang dan Kodam XX/TIB Hijaukan Kawasan Bekas Galodo dengan Bambu dan Pohon Produktif

14 Agustus 2026
Wali Kota Bukittinggi Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026, Belanja Naik Rp199 Miliar

Wali Kota Bukittinggi Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026, Belanja Naik Rp199 Miliar

14 Agustus 2026
Pemko Bukittinggi Gandeng Kemenekraf Beri Pelatihan TIK bagi Pelaku UMKM Terdampak Bencana

Pemko Bukittinggi Gandeng Kemenekraf Beri Pelatihan TIK bagi Pelaku UMKM Terdampak Bencana

14 Agustus 2026
Warga di Padang Protes Penyaluran Bantuan Banjir, Pemerintah Buka Pendataan Tahap Kedua

Viral Keributan Bantuan Banjir di Padang, Pekerja Sosial Klarifikasi Soal Data Penerima

13 Agustus 2026
Kue Pancung Katik, Jajanan Tradisional di Padang yang Bertahan di Tengah Maraknya Kuliner Modern

Kue Pancung Katik, Jajanan Tradisional di Padang yang Bertahan di Tengah Maraknya Kuliner Modern

13 Agustus 2026
Next Post
Kantin SMA Negeri di Padang Terbakar, 50 Pemadam Dikerahkan

Kantin SMA Negeri di Padang Terbakar, 50 Pemadam Dikerahkan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.