Kabarminang – Seorang artis saweran berinisial SE (18), warga Jorong Masang, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, diamankan Satpol PP Kabupaten Agam saat tampil dalam acara hiburan malam beriringan organ tunggal di Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, pada Minggu (8/6) malam hingga Senin (9/6) dini hari.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP Agam untuk menertibkan kegiatan hiburan malam yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Yul Amar, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas hiburan malam yang tidak sesuai aturan.
“Saat tim sampai di lokasi, kami temukan kegiatan organ tunggal dan aktivitas saweran. Artis bersangkutan langsung diamankan dan dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS,” ungkap Yul Amar.
Dalam operasi yang dimulai sejak Minggu malam itu, petugas juga melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan di Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Raya, seperti kafe, penginapan, dan hotel. Namun, dari hasil penyisiran tersebut, tidak ditemukan pelanggaran lainnya.
Yul Amar menjelaskan bahwa operasi Pekat dilaksanakan secara rutin atas instruksi pimpinan daerah, sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan sosial yang kondusif, tertib, dan religius, sejalan dengan visi “Agam Madani”.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum, terutama yang berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti minuman keras, prostitusi, dan hiburan liar,” imbuhnya.